Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akan Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Ini Kata Denny Indrayana

Denny Indrayana akan dilaporkan ke organisasi advokat tempatnya bernaung oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Akan Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Ini Kata Denny Indrayana
Tangkap layar Kompas Tv
Denny Indrayana akan dilaporkan ke organisasi advokat tempatnya bernaung oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini buntut pernyataannya tentang bocoran putusan MK soal penyelegaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan dilaporkan ke organisasi advokat tempatnya bernaung oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Denny Indrayana dilaporkan karena pernyataannya tentang bocoran putusan MK soal penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Pernyataan itu disampaikan di Twitter-nya pada Minggu (28/5/2023) lalu.

Buntut dari pernyataannya itu, MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokatnya," kata Hakim Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023) dikutip dari Kompas Tv.

MK melalui Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa pernyataan Denny Indrayana itu tidak benar.

Baca juga: PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka

"(Pernyataan Denny Indrayana) tidak benar, tanggal ketika cuitan itu diunggah (menyebut) sudah ada putusan, itu tidak benar, karena putusan itu baru diambil tanggal 7 Juni 2023," jelas Hakim Saldi Isra.

BERITA REKOMENDASI

Laporan tersebut, lanjut Hakim Saldi Isra, tengah disiapkan.

"Mungkin minggu depan akan disampaikan laporannya (ke Advokad yang menaungi Denny Indrayana)."

"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik advokat atau tidak," ujar Hakim Saldi Isra.

Pihak MK tidak akan melaporkan hal itu ke polisi.

Baca juga: NasDem Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Sesuai dengan Panduan Kita


"Biarlah polisi yang bekerja, karena toh kami dengar sudah ada juga laporan terkait dengan itu."

"Jadi kalau sewaktu-waktu kami (Mahkamah Konstitusi) diperlukan kami akan bersikap kooperatif terhadap itu," jelas Hakim Saldi Isra.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas