Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Sanksinya

Kekerasan seksual dapat mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik, termasuk hilangnya rasa aman di tempat kerja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Sanksinya
Freepik
Kekerasan seksual di tempat kerja adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan maupun menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuaa ataupun gender yang terjadi di tempat kerja, atau yang berhubungan dengan tempat kerja. 

b. Mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual

c. Melakukan penguntitan atau pelacakan menggnakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual

Sanksi Tegas untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

1. Surat peringatan tertulis

2. Pemindahan/penugasan ke bagian lain

3. Pemberhentian sementara (skorsing)

Rekomendasi Untuk Anda

4. Pemutusan hubungan kerja

5. Menghurangi/bahkan menghapus sebagian/keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas