Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Sanksinya

Kekerasan seksual dapat mengakibatkan penderitaan psikis atau fisik, termasuk hilangnya rasa aman di tempat kerja.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Sanksinya
Freepik
Kekerasan seksual di tempat kerja adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan maupun menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuaa ataupun gender yang terjadi di tempat kerja, atau yang berhubungan dengan tempat kerja. 

a. Melakukan perekaman, mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman

b. Mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual

c. Melakukan penguntitan atau pelacakan menggnakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual

Sanksi Tegas untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

1. Surat peringatan tertulis

2. Pemindahan/penugasan ke bagian lain

Berita Rekomendasi

3. Pemberhentian sementara (skorsing)

4. Pemutusan hubungan kerja

5. Menghurangi/bahkan menghapus sebagian/keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas