Cara dan Syarat Daftar SMP PPDB Jepara 2023 Jalur Afirmasi, Klik ppdb.jepara.go.id
Simak cara dan syarat daftar SMP pada PPDB Jepara 2023 melalui jalur Afirmasi. Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni 2023 di laman jepara.siap-ppdb.com
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat daftar SMP pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jepara 2023 melalui jalur Afirmasi.
Pengajuan akun calon siswa untuk mendaftar SMP pada PPDB Jepara 2023 melalui jalur Afirmasi dibuka mulai 17 hingga 22 Juni 2023.
Afirmasi merupakan jalur masuk pada PPDB Jepara 2023 s untuk siswa penerima program keluarga tidak mampu yang disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan siswa penyandang disabilitas.
Pendaftaran PPDB Jepara 2023 tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman http://www.jepara.siap-ppdb.com/.
Namun dari pantauan Tribunnews.com, hingga Kamis (15/6/2023) pukul 17.50 WIB laman tersebut belum dapat diakses.
Sembari menunggu laman jepara.siap-ppdb.com siap, simak terlebih dahulu cara daftar SMP pada PPDB Jepara 2023.
Baca juga: Klik ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jawa Tengah 2023
Cara Daftar SMP pada PPDB Jepara 2023
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online pada alamat website www.jepara.siap-ppdb.com;
2. Mengunggah (upload) kelengkapan pendaftaran terdiri dari:
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah/ madrasah/ kejar paket;
- KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan KTP orang tua/ wali;
- Salah satu bukti prestasi jenjang tertinggi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan atau bidang lainnya dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2023 bagi yang memiliki;
- Salah satu bukti keluarga miskin bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos RI; Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari sekolah asal;
- Surat perpindahan tugas orang tua calon peserta didik dari dinas/instansi/ lembaga tempat orang tua bekerja, atau Surat Keterangan putera/ puteri guru/ tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah yang dituju.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.