Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Daftar SMP PPDB Jepara 2023 Jalur Afirmasi, Klik ppdb.jepara.go.id

Simak cara dan syarat daftar SMP pada PPDB Jepara 2023 melalui jalur Afirmasi. Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni 2023 di laman jepara.siap-ppdb.com

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara dan Syarat Daftar SMP PPDB Jepara 2023 Jalur Afirmasi, Klik ppdb.jepara.go.id
jepara.siap-ppdb.com
Cara dan syarat daftar PPDB Kabupaten Jepara jenjang SMP 2023 jalur Afirmasi. Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni 2023 melalui laman jepara.siap-ppdb.com 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat daftar SMP pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jepara 2023 melalui jalur Afirmasi.

Pengajuan akun calon siswa untuk mendaftar SMP pada PPDB Jepara 2023 melalui jalur Afirmasi dibuka mulai 17 hingga 22 Juni 2023.

Afirmasi merupakan jalur masuk pada PPDB Jepara 2023 s untuk siswa penerima program keluarga tidak mampu yang disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan siswa penyandang disabilitas.

Pendaftaran PPDB Jepara 2023 tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman http://www.jepara.siap-ppdb.com/.

Namun dari pantauan Tribunnews.com, hingga Kamis (15/6/2023) pukul 17.50 WIB laman tersebut belum dapat diakses.

Sembari menunggu laman jepara.siap-ppdb.com siap, simak terlebih dahulu cara daftar SMP pada PPDB Jepara 2023.

Baca juga: Klik ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jawa Tengah 2023

Cara Daftar SMP pada PPDB Jepara 2023

Berita Rekomendasi

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online pada alamat website www.jepara.siap-ppdb.com;

2. Mengunggah (upload) kelengkapan pendaftaran terdiri dari:

- Surat Keterangan Lulus dari sekolah/ madrasah/ kejar paket;

- KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan KTP orang tua/ wali;

- Salah satu bukti prestasi jenjang tertinggi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan atau bidang lainnya dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2023 bagi yang memiliki;

- Salah satu bukti keluarga miskin bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos RI; Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari sekolah asal;

- Surat perpindahan tugas orang tua calon peserta didik dari dinas/instansi/ lembaga tempat orang tua bekerja, atau Surat Keterangan putera/ puteri guru/ tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah yang dituju.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas