Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB Jateng 2023, Tentukan Rata-rata Nilai Rapor Semester 1-5
Cara Menghitung nilai akhir PPDB Jateng 2023 untuk peserta didik mendaftar jalur Prestasi. Tentukan rata-rata nilai rapor semester 1-5 terlebih dahulu
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah 2023 SMA/SMK jalur Prestasi memasuki tahap pengajuan akun dan verifikasi berkas.
Pengajuan akun dan verifikasi berkas PPDB Jateng 2023 jalur prestasi belangsung mulai 15-23 Juni 2023 secara online maupun dengan datang ke sekolah terdekat/dituju.
Bersamaan juga dilaksanakan tahap aktivasi akun PPDB Jateng 2023 yang berlangsung mulai 15-27 Juni yang dilakukan secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
Bagi peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Prestasi, diwajibkan untuk mengisi nilai akhir.
Terdapat beberapa komponen untuk menghitung nilai akhir PPDB Jateng 2023 SMA/SMK, termasuk jumlah rata-rata nilai rapor semester 1-5.
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.
Rumus Menghitung Nilai Akhir
Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng yang dikutip dari ppdb.jatengprov.go.id, berikut rumus menghitung nilai akhir:
NA SMA/SMK = (NR x Nilai Akreditasi) + NK
Baca juga: Cara Daftar PPDB Kulon Progo 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi Bina Lingkungan dan Jalur Afirmasi
Keterangan:
NA SMA/SMK: Nilai akhir SMA/SMK
NR: Jumlah Rata-rata Nilai Rapor semester 1-5 SMP/MTs sederajat
Nilai akreditasi: Akreditasi Satuan Pendidikan SMP/ sederajat
NK: Bobot Nilai Kejuaraan
Besaran nilai Akreditasi PPDB Jateng 2023 yaitu,
- Akreditasi A = 1,0
- Akreditasi B = 0,9
- Akreditasi C = 0,8
- Tidak/belum Akreditasi = 0,7
Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 di ppdb.jatengprov.go.id
Nilai Kejuaraan
Dikutip dari Pentunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK Negeri Jateng TA 2023/2024, jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang.
Pembobotan nilai prestasi berjenjang dengan rincian,
- Tingkat internasional baik juara 1, 2, dan 3 akan langsung diterima
- Tingkat nasional: Juara 1 langsung diterima, juara 2 mendapat nilai 5,00, dan juara 3 bernilai 4.00.
- Tingkat Provinsi: Juara 1 mendapat nilai 3,00, juara 2 mendapat 2,75, dan juara 3 mendapat 2,50.
- Tingkat Kabupaten/Kota: juara 1 mendapat 2,25, juara 2 mendapat 2,00, dan juara 3 mendapat 1,75.
Baca juga: Data Zonasi di PPDB Jateng 2023 SMA, Pendaftaran Dibuka 23 Juni 2023
Adapun event yang masuk dalam kategori kejuaraan berjenjang yakni:
1. Tingkat nasional
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
b. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
c. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
d. Gala Siswa Nasional (GSI).
e. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
f. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
g. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
h. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS).
i. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
j. Pramuka Garuda Berprestasi.
k. MTQ Pelajar.
l. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional.
m. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
n. Kuis Ki Hadjar.
o. Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
p. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
2. Tingkat Internasional
a. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO).
b. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO).
c. International Physics Olympiad (IPhO).
d. International Chemistry Olympiad (IChO).
e. International Biology Olympiad (IBO).
f. International Geography Olympiad (IGeO).
g. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA).
h. International Olympiad in Informatics (IOI).
i. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO).
j. Asean School Games.
k. MTQ Internasional.
Di luar event tersebut masuk pada kategori kejuaraan tidak berjenjang dengan rincian pembobotan nilai sebagai berikut:
- Tingkat internasional: juara 1 mendapat bobot nilai 3,00 , juara 2 mendapat 2,75, dan juara 3 mendapat 2,50.
- Tingkat nasional: juara 1 mendapat 2,25, juara 2 mendapat 2,00, dan juara 3 mendapat 1,75.
- Tingkat provinsi: juara 1 mendapat 1,50, juara 2 mendapat 1,25, dan juara 3 mendapat 1,00.
- Tingkat Kabupaten/Kota: juara 1 mendapat 0,75, juara 2 mendapat 0,50, dan juara 3 mendapat 0,25.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak pada e-book Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2023/2024 yang bisa diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Fajar)