Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usul Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas

Dalam penjelasannya, kata Arief, terdapat beberapa alternatif dalam penetapan calon terpilih berdasarkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usul Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (15/6/2023).

Ia juga mengajukan usul untuk menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas sebagai ganti sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Arief tidak membacakan apa yang dimaksudnya dengan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.

Baca juga: Sekjen PDIP Desak Denny Indrayana Pertanggungjawabkan Ucapannya Soal Putusan MK

Namun demikian, penjelasan Arief mengenai usulan tersebut termuat dalam salinan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang diterima pada Kamis (15/6/2023).

Dalam penjelasannya, kata Arief, terdapat beberapa alternatif dalam penetapan calon terpilih berdasarkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas yang ia usulkan.

Pertama, mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif pada surat suara.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu

Berita Rekomendasi

Namun, menurutnya penentuan dan penetapan calon terpilih didasarkan pada daulat partai dengan sistem nomor urut, khusus bagi penentuan kuota 30 persen perempuan dan berdasarkan pada suara terbanyak bagi calon anggota legislatif lainnya. 

Sehingga, kata dia, calon anggota legislatif perempuan ditempatkan di 
nomor urut kecil. 

"Dengan begitu, partai politik memiliki peranan yang penting dan menentukan dalam memilih calon anggota legislatif berkualitas dan masyarakatpun tetap dapat berkontribusi untuk menjaga kualitas calon anggota legislatif," kata Arief dikutip dari salinan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu yang diterima Kamis (15/6/2023).

Kedua, kata dia, mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif pada surat suara berdasarkan nomor urut. 

Namun, menurutnya penentuan calon terpilih didasarkan pada nomor urut yang disusun berdasarkan hasil seleksi yang objektif, partisipatif, transparan dan akuntabel.

"Dengan memerhatikan pada nilai potensi, jiwa kepemimpinan, integritas, kerjasama, komunikasi, komitmen kualitas dan perekat bangsa," lanjut dia.

Ketiga, kata dia, mencantumkan tanda gambar partai politik dan list nama calon anggota legislatif pada surat suara berdasarkan nomor urut. 

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Mahfud MD hingga Demokrat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas