Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Rafael Alun yang Disita KPK Bakal Dipakai Bayar Restitusi David Ozora

LPSK mengungkapkan bahwa sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK digunakan untuk membayar restitusi bagi David Ozora.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Harta Rafael Alun yang Disita KPK Bakal Dipakai Bayar Restitusi David Ozora
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar restitusi bagi David Ozora.

Peluang itu terbuka apabila Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.




Jika hal itu terjadi, maka restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Namun LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.

Meski demikian, koordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.

BERITA TERKAIT

"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.

Nilai restitusi Rp 100 miliar sendiri disebut Susi terdiri dari berbagai komponen.

Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.

Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.

"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.

Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.

Baca juga: LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya

Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas