Kisah Guru Privat Diculik Pria Pengemudi Xenia, Pacaran Setahun, Tak Terima Diputus Korban
Pelaku adalah mantan pacar korban sendiri yang tidak terima diputus pacaran oleh korban akhir tahun lalu.
Penulis: Choirul Arifin
![Kisah Guru Privat Diculik Pria Pengemudi Xenia, Pacaran Setahun, Tak Terima Diputus Korban](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-penculikan-guru-privat.jpg)
"Pelaku ini seolah mengajak anak tersebut untuk memberi paket kepada ayahnya kemudian dengan janji selama dua jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).
Peristiwa tersebut bermula saat tersangka SA mengajak korban membeli pakaian.
Ia berjanji mereka hanya akan keluar selama dua jam. Hingga sore, keduanya tak kunjung pulang.
Orangtua korban yang mulai cemas menghubungi pelaku. Namun saat itu pelaku beralasan jika ia masih jalan-jalan dengan korban.
![Guru privat penculik muridnya sendiri](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/guru-privat-penculik-muridnya-sendiri.jpg)
Hingga malam, keduanya pun tak kunjung pulang dan ponsel pelaku sudah dalam keadaan tidak aktif.
Hingga keesokan harinya, tak ada kabar guru privat dan siswanya ini. Orangtua korban sempat mendatangi rumah pelaku, namun mendapati pelaku serta korban.
Namun mereka sempat menemui orangtua pelaku, namun mereka juga tak mendapat kabar dari anaknya itu.
Ditangkap di Medan
Orangtua korban kemudian melaporkan kehilangan anaknya pada 16 Desember 2020.
Berbekal laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kota Medan.
Polisi kemudian melakukan rangkaian proses lidik dan mendapati pelaku berada di sebuah indekos di wilayah Medan.
"Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran koordinasi dengan polisi setempat, akhirnya kita menangkap pelaku di Medan," ucapnya.
Menurut Ulung, pelaku ini sehari-hari nya merupakan seorang guru privat yang juga seorang perawat. "Korban dan pelaku ini sudah kenal, sehingga anaknya mau dibawa," ucap Ulung.
Polisi kemudian membawa pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dan dijerat Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 330 ATAU 332KUHP.
Sumber: Tribunnews Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.