MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi (MK) laporkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, buntut pernyataan terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dengan sistem proposional terbuka.
Putusan itu diketok dalam sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Artinya, MK telah menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari youTube Mahkamah Konstitusi.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
(Tribunnews.com/Milani Resti)