NasDem Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka: Sesuai dengan Panduan Kita
Partai NasDem turut menanggapi terkait dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem turut menanggapi terkait dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyambut baik putusan tersebut.
Menurut dia, dengan putusan MK tersebut semakin menegaskan pemilu mendatang bakal tetap berjalan terbuka.
"Alhamdulilah. Ya kan? Apa masalahnya? Ya memang itu kan yang selama ini menjadi panduan kita," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Kamis (15/6/2023).
Putusan itu dinilai tepat karena saat ini, proses tahapan pemilu sudah berjalan.
Sehingga, menurutnya tidak mungkin jika hakim MK memutuskan berbeda karena akan menyebabkan adanya perubahan proses pemilu.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Mahfud MD hingga Demokrat
"Sejak awal kan kita sudah yakini ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Itu sangat tidak mungkinlah kemudian ada perubahan di tengah jalan kan," ucap dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya yang menyatakan kalau putusan MK itu telah sejalan dengan semangat demokrasi yang ada saat ini.
Sebab, dengan pemilu dijalanka secara terbuka, maka akan memberikan kewenangan langsung kepada rakyat untuk memilih siapa wakilnya.
"Situasinya saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan," kata Willy.
Baca juga: PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Dalam artian kata dia, pemilu akan menjadi ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar.
Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi.
"Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen," tukas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.