Reaksi Denny Indrayana Usai MK Bakal Laporkan Dirinya ke Organisasi Advokat: Saya Berterima Kasih
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana merespons sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan melaporkan dirinya ke organisasi advokat
Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana merespons sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan melaporkan dirinya ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Diketahui, setelah pembacaan putusan MK yang memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka, MK menggelar konferensi pers, Kamis (15/6/2024).
Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan MK bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya buntut dari cuitan Denny beberapa waktu lalu.
Keputusan untuk melaporkan Denny Indrayana itu merupakan kesepakatan para hakim konstitusi.
"Bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," katanya.
"Jadi itu (berkas laporan) sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan dilaporkan," sambungnya.
Baca juga: Bantah Klaim Denny Sistem Pemilu Tertutup Diputuskan 28 Mei 2023, MK: 7 Juni Baru Ada Posisi Hakim
Saldi mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah klaim Denny Indrayana terkait informasi MK bakal memutuskan sistem pemilu tertutup adalah bentuk pelanggaran kode etik advokat.
"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," jelasnya.
Tak hanya organisasi advokat di Indonesia, Saldi menjelaskan pihaknya juga bakal menyurati organisasi advokat di Australia yang kini menjadi tempat Denny Indrayana berdomisili.
Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak akan melaporkan Denny ke kepolisian lantaran sudah ada pihak lain yang melakukannya.
"Jadi kalau suatu waktu diperlukan (kepolisian) , kami akan bersikap kooperatif terhadap itu dan kita berharap, kalau ini dianggap serius oleh polisi laporan itu, ini ditangani dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," jelasnya.
Reaksi Denny Indrayana
Terkait langkah MK yang akan melaporkan dirinya ke organiasi advokat itu, Denny Indrayana memberi tanggapan.
Denny menyebut langkah MK itu sebagai langkah bijak karena memilih melaporkan dirinya ke organisasi advokat, bukan ke polisi.
"Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan," kata Denny dalam wawancara di Metro TV sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Denny melanjutkan, dengan melaporkan dirinya ke organisasi advokat, MK berpandangan apa yang dilakukan Denny merupakan persoalan etik.
Sementara menurut Denny, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.
"Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai. Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik. Kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi," ujarnya.
Soal putusan MK yang berbeda dengan cuitan Denny Indrayana
Terkait putusan MK yang memutus sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka dan berbeda dengan dugaan atau informasi yang ia terima sebelumnya, Denny mengaku bersyukur dan menyambut baik putusan itu.
"Saya sendiri tentu bersyukur putusan MK ini berbeda dengan informasi yang saya dapat. Karena harapannya memang begitu (MK memutus sistem pemilu tetap proporsional terbuka,-Red)," lanjutnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana Singgung Persahabatannya dengan Saldi Isra
Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat ini berkilah sejak awal ia tidak menyebut MK sudah memutus perkara terkait sistem pemilu.
Ia juga membantah memberi bocoran karena apa yang ia sampaikan dalam cuitannya beberapa waktu lalu bukan bocoran melainkan informasi.
"Saya mengatakan MK akan memutuskan, saya tidak mengatakan MK sudah memutuskan. Jadi dengan sendirinya kata 'akan' di situ belum ada keputusan. Tapi saya tidak ingin berdebat. Saya tidak mengatakan saya menerima bocoran, saya menerima informasi, bukan mendapat bocoran. Dengan demikian saya belum tahu RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), belum ada putusan. Meski kecenderungan hakim bisa dibaca tanpa harus menunggu RPH," jelasnya.
Saat ditanya lagi soal posisi hakim yang berbeda dimana Denny menyebut 6 banding 3, sementara dalam putusan hari ini, posisi hakim 7 banding 1, Denny menyatakan enggan masuk ke wilayah itu lebih jauh.
Ia mengaku tidak mempersoalkan apakah cuitannya beberapa waktu lalu disebut benar atau tidak.
Menurut Denny, keputusan MK hari ini yang memutus sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka adalah lebih penting.
"Ya nggak ada masalah. Saya tidak mau masuk ke wilayah apakah cuitan saya benar atau tidak, dalam artian ada perubahan atau tidak. Saya tidak ingin masuk ke sana. Yang ingin saya katakan, saya bersyukur, hari ini kita rakyat Indonesia menyambut putusan MK ini dengan bahagia, dengan senang begitu karena ini menguatkan keterpilihan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak. Itu yang lebih penting menurut saya. Kalau saya dikatakan salah informasinya, dengan senang hati saya terima itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono)