Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Bayar Tunggakan PBB, Pemprov DKI Ada Diskon 20 Persen Berlaku Hingga Akhir Juni

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga DKI yang memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022.

zoom-in Segera Bayar Tunggakan PBB, Pemprov DKI Ada Diskon 20 Persen Berlaku Hingga Akhir Juni
Shutterstock
ilustrasi membayar pajak. Melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga DKI yang memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah, pajak memiliki peranan penting . Salah satunya yang wajib dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun tagihan PBB harus dibayarkan tepat waktu, jika telat maka wajib pajak akan dikenakan denda yang berlaku. Namun, meski telah diberlakukan hukuman denda, tak jarang masih ada masyarakat yang menunggak.

Melihat hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendorong kesadaran masyarakat akan wajib pajak. Melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga DKI yang memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022.

Dalam rentang waktu yang sama, yaitu Maret hingga Juni 2023, warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan PBB berhak mendapatkan diskon sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi. Namun, diskon tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2023.

Di samping diskon pembayaran tunggakan PBB, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 juga akan diberikan keringanan PBB sebesar 10 persen.

Bagi warga DKI yang belum membayar PBB, segera manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pembayaran dan memanfaatkan keringan pajak. Membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi pada kemajuan daerah.

Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan diskon ini maka semakin besar dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta. Pembayaran pajak pada hakikatnya juga menjadi wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta usai pandemi.

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas