Ibu dan Adik Dito Mahendra Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Jadi Saksi Kasus Senjata Api Ilegal
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua dan adik dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
![Ibu dan Adik Dito Mahendra Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Jadi Saksi Kasus Senjata Api Ilegal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bungkam-setelah-menjalani-pemeriksaan-olehv.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua dan adik dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat (16/6/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saat ini ibu dan adik Dito sudah hadir di Bareskrim Polri.
"Adik dan orang tua (ibu) DM datang memenuhi panggilan hari ini pukul 13.00 WIB," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Ramadhan mengatakan saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan soal kasus yang menjerat Dito Mahendra.
Dito Mahendra sendiri kini berstatus buron.
"Saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Keluarga Dito Mahendra Pekan Ini
Di sisi lain, Ramadhan menyebut penyidik juga sudah memeriksa ketua RT rumah Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis (15/6/2023).
"Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," tuturnya.
Dito Mahendra diketahui sudah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito Mahendra dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Bantah Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Bersikap Kooperatif demi Hormati Proses Penyidikan
Kasus senjata api ilegal Dito Mahendra berawal dari penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
KPK saat itu menemukan adanya dugaan aliran uang dari Nurhadi ke Dito Mahendra.
KPK pun lantas memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi dalam perkara TPPU Nurhadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.