Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 55 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja gelombang 55 resmi dibuka, simak syarat dan cara daftarnya di www.prakerja.go.id.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 55 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 55 resmi dibuka, simak syarat dan cara daftarnya di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 resmi dibuka pada hari ini, Jumat (16/6/2023).

Untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 55, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun miliknya.

Sementara bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, terlebih dahulu lakukan pendaftaran melalui www.prakerja.go.id.

Informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 55 diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Jumat (16/6/2023).

"GELOMBANG 55 SUDAH DIBUKA! Klik "Gabung Gelombang" sekarang di dashboard kamu sebelum lupa!"

"Daftar dulu sekarang di www.prakerja.go.id kalau kamu belum daftar supaya #JadiBisa gabung sebelum gelombang ditutup!" tulis keterangaan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: 93 Ribu Peserta Prakerja 2023 Tak Lagi Menganggur

Mengutip laman resmi prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Berita Rekomendasi

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini sejumlah persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Insentif dan Tahapannya
Tampilan laman untuk mendaftar Kartu Prakerja (dashboard.prakerja.go.id)

Baca juga: Pendaftaran Kepesertaan Prakerja Dibuka Setiap Dua Minggu Sekali Mulai Juni 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas