KPK Eksekusi Eks Rektor Unila Dkk ke Lapas Bandar Lampung
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ist/Dok.KPK
KPK mengeksekusi mantan Rektor Unila Karomani dkk ke Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023).
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.
Berita Populer