Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Kasus Korupsi Tukin Disebabkan Pengawasan Kementerian ESDM Lemah

KPK mengungkap praktik rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Kasus Korupsi Tukin Disebabkan Pengawasan Kementerian ESDM Lemah
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Ibriza) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

10 tersangka yang sudah dijerat KPK diduga memanipulasi realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020- 2022 sebesar Rp221.924.938.176.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, salah satu faktor modus korupsi itu bisa terjadi lantaran lemahnya pengawasan di kementerian yang digawangi Menteri Arifin Tasrif tersebut.

Padahal, dikatakan Ali, praktik korupsi manipulasi tukin termasuk tidak mudah untuk dilakukan.

"Sebenarnya tidak mudah modus semacam itu ya bila pengawasan dan evaluasi berjalan efektif di masing-masing satuan kerjanya," kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Lembaga antirasuah pun berharap Kementerian ESDM dapat berkaca dari kasus yang telah melibatkan 10 pegawainya ini.

Baca juga: Dokumen Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM Diduga Bocor, KPK Membantah

BERITA TERKAIT

"Iya tentu itu titik yang perlu segera ditutup tentunya. Karena korupsi terjadi pasti karena ada niat dan kesempatan. Dan di banyak perkara dilakukan secara berjamaah," kata Ali.

KPK telah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

10 tersangka dimaksud antara lain, Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.

Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV),Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Dari kontruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, diceritakan bahwa kasus bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020 sampai 2022 sebesar Rp221.924.938.176 yang dimanipulasi para tersangka.

Komisi antikorupsi menduga proses pengajuan anggaran itu tidak disertai data dan dokumen pendukung.

"Pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman', menyisipkan' nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas