Merasa Terusik, Mahfud MD akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar
Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata Mahfud.
"Pemilu tak bisa ditunda tahapannya dengan putusan PN dalam hukum perdata karena pemilu merupakan agenda be konstitusional yang fixed yang ada di kamar kompetensinya PTUN," sambung dia.
Lagi pula, lanjut dia, yang mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Selai itu, banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan tersebut salah.
"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Sudah jelas siapa saja yang berkomentar dan apa isi komentarnya. Kok tak digugat juga?" kata Mahfud.
"Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar dan jelas landasan hukumnya," sambung dia.
Ia kemudian mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan diri punya hak perdata dan dirugikan atas berbagai pernyataan itu.
"Sebenarnya Saya sudah mengutus Staf saya untuk menjelaskan dalam mediasi bahwa PERKOMHAN itu tak punya hak perdata apa pun atas statement banyak tokoh, para akademisi, dan pengamat tentang putusan PN Jakpus itu," kata dia.
"Putusan itu pun sudah dibatalkan oleh PT DKI karena salah," sambung dia.
Digugat Rp1 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat sebesar Rp1.025.000.000.
Penggugat adalah Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).
Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Berdasarkan website PN Jakarta Pusat yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/6/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.