Pakar Sebut Johnny G Plate Tak Bisa Ajukan JC jika Jadi Pelaku Utama di Kasus BTS Bakti Kominfo
Pakar menilai Johnny G Plate tidak bisa mengajukan diri sebagai JC jika menjadi pelaku utama dalam kasus BTS Bakti Kominfo. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate bakal mengajukan sebagai justice collaborator (JC).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukunmnya, Achmad Cholidin.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator."
"Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023).
Hal ini pun turut ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Menko Polhukam, Mahfud MD.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya tidak akan menghalangi lantaran langkah mantan Sekjen Partai Nasdem itu merupakan haknya sebagai tersangka.
Baca juga: Upaya Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator Merupakan Sebuah Nyali dan Kejutan Besar
Johnny G Plate pun dipersilakan untuk mengajukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Silakan aja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum," ujar Ketut Sumedana, Senin (12/6/2023).
Sementara, Mahfud MD menilai permohonan pengajuan sebagai JC oleh Johnny G Plate akan dipertimbangkan oleh Kejagung.
"Itu biar diurus oleh Kejaksaan, jadi kalau justice collaborator itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri."
"Dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh Kejaksaan, tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," jelas Mahfud, Selasa (13/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, ketika berkaca dalam perundang-undangan, apakah bisa Johnny G Plate mengajukan justice collaborator dalam kasus pengadaan BTS Bakti Kominfo ini?
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan Johnny G Plate tidak mungkin bisa mengajukan sebagai JC lantaran dalam kasus ini, jika dirinya ditetapkan sebagai pelaku utama.
"Jika JP merupakan pelaku utama, maka tidak mungkin dijadikan JC karena justru maksud dari institusi, JC itu menangkap 'the big fish-nya' ikan besarnya atau pelaku utamanya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023).
Kendati demikian Fickar menilai, jika ada 'ikan yang lebih besar' yang akan diusut, maka Johnny dapat mengajukan JC.
Namun, sambungnya, harus dilihat keseriusan Johnny dalam menguak kasus ini.
"Bisa jadi JC itu cuma usaha supaya dihukum ringan karena JC mendapatkan keringanan tuntutan maupun hukumannya," tuturnya.
Baca juga: Dukung Justice Collaborator, Demokrat Minta Johnny G Plate Seret Siapapun yang Terlibat Korupsi
Hanya saja, Fickar menganggap, seharusnya status Johnny sebagai pelaku utama atau tidak sudah diketahui sejak penyelidikan awal.
"Untuk mengetahui sebagai pelaku utama atau bukan, sejak awal penanganan di penyidikan sudah bisa diketahui."
"Tetapi apapun kedudukannya tidak menghalangi secara hukum permohonan terdakwa/tersangka untuk mengajukan diri sebagai JC," bebernya.
Fickar pun kembali menegaskan, jika tekad Johnny untuk tetap mengajukan JC, maka kedudukan sebagai pelaku utama atau tidak tetap menjadi pertimbangan utama.
"Soal diterima atau tidak, itu tergantung pertimbangan penyidik atau penuntut atau pengadilan."
"Apakah kedudukannya sebagai pelaku utama atau bukan itu yang akan menjadi pertimbangan dikabulkan atau tidak permohonannya karena salah satu syarat menjadi JC, kedudukannya harus sebagai salah seorang pelaku," bebernya.
Sebagai informasi, proyek BTS Bakti Kominfo dilakukan dalam rangka untuk memberikan pelayanan digital saat pandemi Covid-19 serta di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Baca juga: Soal Justice Collaborator Johnny G Plate, Mahfud MD: Tidak Perlu Persetujuan Kami, Itu Urusan Hukum
Dalam perencanannya, Kominfo merencanakan akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai pelosok Tanah Air.
Namun, para tersangka justru terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti rekayasa hingga pengkondisian proses lelang.
Hingga kini, sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung.
Tersangka terakhir yang ditetapkan yaitu Dirut Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki.
Adapun peran Yusrizki yaitu sebagai penyedia panel surya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.