Pakar Sebut Johnny G Plate Tak Bisa Ajukan JC jika Jadi Pelaku Utama di Kasus BTS Bakti Kominfo
Pakar menilai Johnny G Plate tidak bisa mengajukan diri sebagai JC jika menjadi pelaku utama dalam kasus BTS Bakti Kominfo. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate bakal mengajukan sebagai justice collaborator (JC).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukunmnya, Achmad Cholidin.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator."
"Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023).
Hal ini pun turut ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Menko Polhukam, Mahfud MD.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya tidak akan menghalangi lantaran langkah mantan Sekjen Partai Nasdem itu merupakan haknya sebagai tersangka.
Baca juga: Upaya Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator Merupakan Sebuah Nyali dan Kejutan Besar
Johnny G Plate pun dipersilakan untuk mengajukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Silakan aja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum," ujar Ketut Sumedana, Senin (12/6/2023).
Sementara, Mahfud MD menilai permohonan pengajuan sebagai JC oleh Johnny G Plate akan dipertimbangkan oleh Kejagung.
"Itu biar diurus oleh Kejaksaan, jadi kalau justice collaborator itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri."
"Dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh Kejaksaan, tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," jelas Mahfud, Selasa (13/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, ketika berkaca dalam perundang-undangan, apakah bisa Johnny G Plate mengajukan justice collaborator dalam kasus pengadaan BTS Bakti Kominfo ini?
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan Johnny G Plate tidak mungkin bisa mengajukan sebagai JC lantaran dalam kasus ini, jika dirinya ditetapkan sebagai pelaku utama.
"Jika JP merupakan pelaku utama, maka tidak mungkin dijadikan JC karena justru maksud dari institusi, JC itu menangkap 'the big fish-nya' ikan besarnya atau pelaku utamanya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023).