Pakar Sebut Johnny G Plate Tak Bisa Ajukan JC jika Jadi Pelaku Utama di Kasus BTS Bakti Kominfo
Pakar menilai Johnny G Plate tidak bisa mengajukan diri sebagai JC jika menjadi pelaku utama dalam kasus BTS Bakti Kominfo. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Kendati demikian Fickar menilai, jika ada 'ikan yang lebih besar' yang akan diusut, maka Johnny dapat mengajukan JC.
Namun, sambungnya, harus dilihat keseriusan Johnny dalam menguak kasus ini.
"Bisa jadi JC itu cuma usaha supaya dihukum ringan karena JC mendapatkan keringanan tuntutan maupun hukumannya," tuturnya.
Baca juga: Dukung Justice Collaborator, Demokrat Minta Johnny G Plate Seret Siapapun yang Terlibat Korupsi
Hanya saja, Fickar menganggap, seharusnya status Johnny sebagai pelaku utama atau tidak sudah diketahui sejak penyelidikan awal.
"Untuk mengetahui sebagai pelaku utama atau bukan, sejak awal penanganan di penyidikan sudah bisa diketahui."
"Tetapi apapun kedudukannya tidak menghalangi secara hukum permohonan terdakwa/tersangka untuk mengajukan diri sebagai JC," bebernya.
Fickar pun kembali menegaskan, jika tekad Johnny untuk tetap mengajukan JC, maka kedudukan sebagai pelaku utama atau tidak tetap menjadi pertimbangan utama.
"Soal diterima atau tidak, itu tergantung pertimbangan penyidik atau penuntut atau pengadilan."
"Apakah kedudukannya sebagai pelaku utama atau bukan itu yang akan menjadi pertimbangan dikabulkan atau tidak permohonannya karena salah satu syarat menjadi JC, kedudukannya harus sebagai salah seorang pelaku," bebernya.
Sebagai informasi, proyek BTS Bakti Kominfo dilakukan dalam rangka untuk memberikan pelayanan digital saat pandemi Covid-19 serta di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Baca juga: Soal Justice Collaborator Johnny G Plate, Mahfud MD: Tidak Perlu Persetujuan Kami, Itu Urusan Hukum
Dalam perencanannya, Kominfo merencanakan akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai pelosok Tanah Air.
Namun, para tersangka justru terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti rekayasa hingga pengkondisian proses lelang.
Hingga kini, sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung.
Tersangka terakhir yang ditetapkan yaitu Dirut Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki.
Adapun peran Yusrizki yaitu sebagai penyedia panel surya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.