Puan Maharani Respons Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: PDIP Taat Konstitusi, Sudah Siap Laksankan
Puan Maharani merespons keputusan Mahkamah Konstitusi soal sistem Pemilu proporsional terbuka, sebut PDIP taat konstitusi.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tetap menggunakan proporsional terbuka.
Sebelumnya, MK resmi memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan proposional terbuka.
Mengenai hal tersebut, PDIP akan taat konstitusi dan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh MK mengenai pelaksanaan Pemilu.
"Terkait dengan keputusan MK, PDI Perjuangan taat konstitusi. PDI Perjuangan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pelaksanaan Pemilu," ungkap Puan dalam konferensi pers setelah pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (18/6/2023).
Dikatakan Puan, PDIP pun sudah siap melaksanakan sistem Pemilu proporsional terbuka seperti pada Pemilu sebelumnya.
"Kalau sebelumnya terbuka, kami siap dan sudah melaksanakan keputusan tersebut pada Pemilu-pemilu yang lalu," katanya.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Ini Harapan AHY
Puan pun menjelaskan, sebelumnya, PDIP memang satu-satunya partai yang tidak ikut menolak akan kabar mengenai MK menerapkan sistem Pemilu proporsional tertutup, hal tersebut karena PDIP hanya mengikuti apapun keputusan MK dan akan menaatinya.
"Jadi, kalau sekarang diputuskan lagi proporsional terbuka, kami pun ikut. Karena menurut PDI Perjuangan, apapun keputusan yang diputuskan, kami akan taat konstitusi dan mengikuti keputusan tersebut," ujarnya.
Semua partai juga akan mengikuti peraturan yang diputuskan oleh MK itu dan masing-masing partai sudah mempersiapkan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
"Tentu saja semua partai politik akan mengikuti keputusan tersebut (proporsional terbuka), insyaallah semuanya akan mempersiapkan partainya masing-masing untuk mengikuti proporsional terbuka ini di semua partainya," pungkas Puan.
Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka
Sebelumnya, dalam penyampaikan putusan soal sistem Pemilu, MK juga membeberkan beberapa kekurangan dari sistem Pemilu proporsional terbuka.
Beberapa kekurangan tersebut diantaranya adalah mempunyai kelemahan soal pendidikan politik oleh partai politik (parpol) yang tidak optimal.
Hal tersebut dikarenakan, parpol dinilai cenderung berperan lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih.
"Akibatnya, parpol jadi kurang fokus memberi informasi dan pemahaman tentang isu politik," kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo, ketika membacakan pertimbangan, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Selain soal dalam pendidikan politik, sistem proporsional terbuka juga memiliki risiko tinggi terjadinya praktik politik uang.
Di mana, kandidat yang memiliki sumber daya finansial lebih besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi para pemilih.
Baca juga: Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Konteks Saya sebagai Dosen Hukum Tata Negara
Selain itu, sistem ini juga mengharuskan calon memiliki modal politik yang besar untuk proses pencalonannya.
Lantaran, harus memikirkan biaya iklan, promosi, transportasi, dan logistik lainnya yang diperlukan.
Sistem proporsional terbuka, disebutkan juga akan merugikan kandidat yang tidak mempunyai sumber daya finansial cukup atau mempunyai latar belakang ekonomi lebih rendah untuk berpartisipasi.
"Keberadaan modal politik yang besar dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup."
"Sehingga merugikan kesempatan kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi dalam proses politik," urai Suhartoyo.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.