Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7.000 Honorer Bawaslu Terancam Dicopot, Menpan RB Cari Solusi Tapi Anggaran Tak Membengkak

Adapun ribuan pegawai honorer Bawaslu itu akan terancam kehilangan pekerjaannya menjelang pengawasan kampanye di Pemilu 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
zoom-in 7.000 Honorer Bawaslu Terancam Dicopot, Menpan RB Cari Solusi Tapi Anggaran Tak Membengkak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
7.000 pegawai honorer Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan kehilangan pekerjaannya buntut kebijakan penghapusan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau honorer per 23 November 2023. 

Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 diprediksi marak politik uang. Pasalnya, masa kampanye hanya 75 hari.

Dengan waktu yang singkat, dikhawatirkan para peserta pemilu tak punya cukup waktu untuk memperkenalkan diri dan program kepada masyarakat, sehingga memilih jalan pintas untuk mendulang suara dengan membeli suara.

"Masa 75 hari itu kan sudah di ujung (dekat ke hari pencoblosan). Peserta akan berlomba meyakinkan pemilih. Meyakinkan pemilih kan bisa dengan uang. Ini agak berbahaya," kata Bagja.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019, Bawaslu mengutamakan pengawasan politik uang pada masa tenang yang dijadwalkan selama tiga hari setelah berakhirnya masa kampanye menuju hari pemungutan suara.

Ketika itu, politik uang rawan terjadi di masa renang. Sebab, masa kampanye pada 2019 berlangsung 6 bulan 3 pekan.

Namun, mengingat kerawanan yang dijelaskan Bagja, Bawaslu sedang mempertimbangkan untuk menarik fokus pengawasan politik uang tak hanya di masa tenang, tetapi juga pada masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Polda Sumbar Panggil Polisi Suami Guru Honorer yang Hina Anak Atta Halilintar

Karena itu, kata Bagja, Bawaslu akan intens mengawasi praktik politik uang sejak masa kampanye dimulai.

Berita Rekomendasi

Namun, Bawaslu terkendala jumlah tenaga untuk melakukan itu. Bagja mengaku tak mungkin memperpanjang masa kerja mereka, sebab penentuan akhir masa tugas para petugas honorer itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

"Kami ingin teman-teman (honorer) ini diselamatkan karena mereka sudah berjuang sejak tahun 2018 atau 2019," ujar Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas