Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sakit, Lukas Enembe Minta Dijadikan Tahanan Kota

Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena sakit.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Sakit, Lukas Enembe Minta Dijadikan Tahanan Kota
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena sakit.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dialihkan ke penahanan kota," kata OC Kaligis, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Senin ini.

OC Kaligis mengatakan permohonan tersebut juga telah diajukan pihaknya melalui surat permohonan pada Jumat (9/6/2023) lalu.

"Sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Selain itu, OC Kaligis juga menyampaikan kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara luring dan didampingi dokter.

Baca juga: Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, Pasti yang Bunuh Saya adalah KPK

BERITA REKOMENDASI

Permohonan itu juga, kata OC Kaligis, telah disampaikan melalui surat pada Kamis (8/6/2023) lalu.

"Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara offline (luring) dan pemeriksaan Terdakwa Lukas Enembe didampingi dokter sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 8 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap OC Kaligis selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.

Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.


Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Jaksa mengatakan, Rp34,4 miliar dari total Rp46,8 miliar tersebut, Jaksa mengungkapkan, diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas