Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar DTKS Online dari HP Lewat Aplikasi Cek Bansos agar Terima Bantuan Sosial

Berikut cara daftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara online untuk mendapat bansos 2023, melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar DTKS Online dari HP Lewat Aplikasi Cek Bansos agar Terima Bantuan Sosial
kemensos
Cara Daftar DTKS Online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos - Berikut cara daftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara online untuk mendapat bansos 2023, melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos. 

8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

9. Terakhir pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

10. Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.

Halaman awal pendaftaran DTKS di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Halaman awal pendaftaran DTKS di Aplikasi Cek Bansos Kemensos (kolase Tribunnews)

Baca juga: Tidak Sesuai Klasifikasi, Kemensos Bekukan 10.249 Data Penerima Bansos di DTKS

Selain mendaftar DTKS secara online, masyarakat juga dapat mengusulkannya secara langsung melalui usulan RT/RW ke Desa/Kelurahan.

Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil dan masuk golongan keluarga miskin.

Adapun cara mendaftar DTKS secara melalui usulan RT/RW, dilansir dari PPID Kota Semarang, sebagai berikut.

Cara Pendaftaran DTKS secara Langsung

Berita Rekomendasi

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

2. Usulan-usulan tersebut kemudian akan menjadi Prelist Awal.

3. Kantor Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten atau Kota.

5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

7. Daru usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas