Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Kurun Waktu 14 Hari, Satgas TPPO Tangkap 494 Tersangka dan Selamatkan 1.553 Korban

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 494 tersangka perdagan manusia dan menyelamatkan 1.553 korban.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Kurun Waktu 14 Hari, Satgas TPPO Tangkap 494 Tersangka dan Selamatkan 1.553 Korban
Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap Satgas TPPO Polri menangkap 494 tersangka perdagan manusia dan menyelamatkan 1.553 korban. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 494 tersangka perdagan manusia dan menyelamatkan 1.553 korban.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut total penangkapan tersangka itu berdasar dari 409 laporan mulai 5-18 Juni 2023.

"Berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang ini korban. Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/6/2023).

Ramadhan merinci ribuan korban TPPO itu berhasil diselamatkan yakni 246 dari laporan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara, 3 di Polda Aceh, 179 di Polda Sumatera Utara, 11 di Polda Sumatera Barat, 62 di Polda Riau, 85 di Polda Kepulauan Riau, 13 di Polda Jambi.

Kemudian, 12 di Polda Sumatera Selatan, 4 di Polda Bengkulu, 1 di Polda Bangka Belitung, 28 di Polda Lampung, 21 di Polda Banten, 61 di Polda Metro Jaya, 101 di Polda Jawa Barat, 150 di Polda Jawa Tengah, 74 di Polda Jawa Timur, 21 di Polda DIY, 25 di Polda Bali.

Baca juga: Mahfud MD: Data 5 Juni Sampai 17 Juni 2023, 457 Orang Tersangka TPPO, Korban 1.476 Orang

Lalu, 30 di Polda Nusa Tenggara Barat, 128 di Polda Nusa Tenggara Timur, 157 di Polda Kalimantan Barat, 38 di Polda Kalimantan Timur, 4 di Kalimantan Tengah, 1 di Kalimantan Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Terakhir, 30 di Polda Sulawesi Selatan, 38 di Polda Sulawesi Barat, 13 di Polda Sulawesi Utara, 27 di Polda Sulawesi Tengah, 5 di Polda Sulawesi Utara, 1 di Polda Maluku dan Maluku Utara, 10 di Polda Papua dan 3 di Polda Papua Barat.

Dalam hal ini, Ramadhan menyebut ada empat modus terbanyak yang digunakan para tersangka untuk mengelabuhi korbannya.

Pertama, kata Ramadhan, pekerja migran ilegal atau PMI atau pembantu rumah tangga sebanyak 347.

Baca juga: Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

"Kemudian ABK sebanyak 5. Kemudian dengan modus PSK sebanyak 90, kemudian yang keempat eksploitasi anak sebanyak 20," jelasnya.

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.


Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri juga memerintahkan seluruh Polda untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO yang nantinya akan dipimpin oleh Wakapolda masing-masing

"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas