Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Penyelidikan Izin Usaha Tambang, KPK Panggil Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

KPK periksa eks Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin untuk dalami penyelidikan terkait kasus Izin Usaha Pertambangan di ESDM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dalami Penyelidikan Izin Usaha Tambang, KPK Panggil Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada hari ini, Senin (19/6/2023), di Gedung KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada hari ini, Senin (19/6/2023).

Ridwan akan dimintai keterangan untuk mendalami penyelidikan terkait kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

"Permintaan keterangan penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Pantauan Tribunnews.com, Ridwan Djamaluddin terlihat di Gedung KPK sekira pukul 08.47 WIB. Dia tak banyak bicara.

"Nanti tanya mereka aja ya," ucap Ridwan sebelum memasukki Gedung KPK.

KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada hari ini, Senin (19/6/2023), di Gedung KPK.
KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada hari ini, Senin (19/6/2023), di Gedung KPK. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

KPK diketahui sedang membuka penyelidikan terkait IUP di Kementerian ESDM.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Berita Rekomendasi

"KPK ingin menyampaikan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Firli Bahuri enggan berbicara banyak terkait proses tersebut. 

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu memastikan jajaran penindakan masih terus bekerja. 

"Pada saatnya nanti kita akan sampaikan hasilnya. Saya tidak mau mendahului pak Asep (Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, red) karena pak Asep masih bekerja," kata Firli. 

Baca juga: KPK Periksa Perdana Mardani Maming Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi Pemberian IUP Tanah Bumbu

Di sisi lain, Firli turut membantah dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin tambang mengalami kebocoran. 

"Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Jadi, tidak bisa kita masuk dalam ranah perdebatan isu ataupun dinamika di luar, tetapi alat bukti lah yang menentukan," tandasnya. 

Firli sebelumnya dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas