Hakim Kesal Lihat Sikap Enembe Klaim Sakit dan Tidak Tertib
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023), Lukas Enembe sempat mengaku sakit saat sidang hendak dimulai.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rianto Adam Pontoh tampak kesal melihat sikap Enembe yang tidak tertib.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023), Lukas Enembe sempat mengaku sakit saat sidang hendak dimulai.
Baca juga: Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik
Namun surat keterangan dokter yang dipegang Majelis Hakim menyatakan hal sebaliknya, yakni Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu menjalani persidangan secara tatap muka atau offline.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu pun akhirnya tetap dilanjutkan..
"Setelah kami bermusyawarah, kami tetap akan melanjutkan pemeriksaan perkara saudara, berdasarkan surat keterangan ini ya, bahwa saudara dapat mengikuti persidangan, seperti itu," kata Hakim Ketua Rianto.
Baca juga: Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang, Hakim Ancam Cabut Sidang Offline
Namun saat sidang dimulai, Enembe beberapa kali melakukan interupsi, sehingga Hakim Rianto pun kesal dan mengancam akan mencabut sidang offline yang sebelumnya telah diminta Enembe.
"Kami kemarin dengan itikad baik di persidangan yang lalu, mengabulkan permohonan saudara untuk sidang secara offline, ya seperti ini, bukan online," jelas Hakim Ketua Rianto.
Melihat sikap Enembe yang tidak tertib, Hakim pun menegaskan akan kembali menggelar sidang secara online.
"Tapi apabila saudara, di dalam persidangan ini seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut lagi sidang offline, dan akan mengajukan persidangan secara online, dengan segala risiko," tegas Hakim Ketua Rianto.
Setelah sempat ditunda karena mengaku sakit, terdakwa Lukas Enembe akhirnya menjalani sidang dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua pun sempat menegur Penasehat Hukum Enembe agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Untuk diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar.
Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar