Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Klik bantulkab.siap-ppdb.com untuk Daftar SMP PPDB Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon

Akses laman bantulkab.siap-ppdb.com untuk daftar SMP PPDB Bantul 2023 dengan jalur Zonasi Kapanewon. Pendaftaran dibuka hari ini, Senin (19/6/2023).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Klik bantulkab.siap-ppdb.com untuk Daftar SMP PPDB Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon
bantulkab.siap-ppdb.com
Pendaftaran PPDB Bantul 2023 jenjang SMP jalur zonasi Kapanewon dibuka hari ini, Senin (19/6/2023). Calon siswa bisa daftar melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com. 

Ketentuan Daftar SMP Jalur Zonasi Kapanewon pada PPDB Bantul 2023

1. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan pemeringkatan nilai ASPD;

2. Apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas:

- Pilihan sekolah (diutamakan pilihan pertama);

- Usia yang lebih tua;

- Waktu pendaftaran di sistem.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Cara Seleksi

Syarat Daftar SMP pada PPDB Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon

Rekomendasi Untuk Anda

1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;

2. Khusus untuk jalur zonasi lingkungan sekolah merupakan penduduk Daerah yang bertempat tinggal dengan radius 500 m dari sekolah berdasarkan titik koordinat yang ditentukan oleh dinas, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;

3. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan

5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Asesmen Standardisasi Penilaian Daerah (ASPD)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas