Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Tindaklanjuti Temuan Dewas soal Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK: Kami Tak Pandang Bulu

KPK tindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan KPK. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in KPK Tindaklanjuti Temuan Dewas soal Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK: Kami Tak Pandang Bulu
YouTube KPK RI
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. KPK tindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.  

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan KPK

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan ada dugaan pungli mencapai Rp 4 miliar di rumah tahanan KPK

Dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menuturkan dugaan temuan tersebut kini dalam penyelidikan KPK

"Saat ini temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK saat ini sedang ditangani dan proses penyelidikan," kata Asep Guntur saat konferensi pers, Senin (19/6/2023). 

Brigjen Asep menuturkan, temuan Dewas KPK itu sudah disampaikan pada KPK sejak satu bulan yang lalu. 

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK hingga Rp 4 Miliar, Diduga Disetor Tunai Pakai Pihak Ketiga

"Benar, bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu kami, bahkan saya sendiri dipanggil dengan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) waktu itu, kemudian Pak Direktur Penyelidikan."

Berita Rekomendasi

"Pada saat itu dari Dewas, Ibu Albertina Ho, memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," ujarnya. 

Asep memastikan, KPK tak bakal pandang bulu mengusut dugaan korupsi meski itu terjadi di lembaga antirasuah itu sendiri. 

"Ini adalah hal yang baik, semua yang terindikasi tindakan korupsi termasuk di KPK itu sendiri KPK tak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya. 

Diduga Disetor Tunai Pakai Pihak Ketiga

Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya."

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya. 

Diduga pungli hingga mencapai Rp 4 miliar itu terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi. 

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja."

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar."

" Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat mengumumkan hasil penelaahan laporan dugaan kebocoran penyelidikan, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat mengumumkan hasil penelaahan laporan dugaan kebocoran penyelidikan, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dugaan pungli di lingkungan KPK itu dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Tumpak, Senin (19/6/2023), dikutip dari Kompas.com

Dugaan pungli itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik. 

Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.

Dewas KPK meminta pimpinan KPK menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK tersebut. 

"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," kata Tumpak Hatorangan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakiran Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas