Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tindaklanjuti Temuan Dewas soal Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK: Kami Tak Pandang Bulu

KPK tindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan KPK. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in KPK Tindaklanjuti Temuan Dewas soal Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK: Kami Tak Pandang Bulu
YouTube KPK RI
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. KPK tindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.  

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan KPK

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan ada dugaan pungli mencapai Rp 4 miliar di rumah tahanan KPK

Dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menuturkan dugaan temuan tersebut kini dalam penyelidikan KPK

"Saat ini temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK saat ini sedang ditangani dan proses penyelidikan," kata Asep Guntur saat konferensi pers, Senin (19/6/2023). 

Brigjen Asep menuturkan, temuan Dewas KPK itu sudah disampaikan pada KPK sejak satu bulan yang lalu. 

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK hingga Rp 4 Miliar, Diduga Disetor Tunai Pakai Pihak Ketiga

"Benar, bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu kami, bahkan saya sendiri dipanggil dengan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) waktu itu, kemudian Pak Direktur Penyelidikan."

Berita Rekomendasi

"Pada saat itu dari Dewas, Ibu Albertina Ho, memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," ujarnya. 

Asep memastikan, KPK tak bakal pandang bulu mengusut dugaan korupsi meski itu terjadi di lembaga antirasuah itu sendiri. 

"Ini adalah hal yang baik, semua yang terindikasi tindakan korupsi termasuk di KPK itu sendiri KPK tak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya. 

Diduga Disetor Tunai Pakai Pihak Ketiga

Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas