Link Download Formulir Pendaftaran PPDB PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023
Berikut link download formulir pendaftaran PPDB PAUD dan TK untuk mendaftar di PPDB Jakarta 2023, merupakan salah satu syarat dokumen yang dibutuhkan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
KURANG DARI 500.000
500.000 - 1.000.000
1.000.000 - 2.000.000
2.000.000 - 5.000.000
5.000.000 - 20.000.000
LEBIH DARI 20.000.000
DATA IBU KANDUNG
22. NAMA IBU KANDUNG *
23. NO NIK IBU * (Isi sesuai KK contoh No NIK 3175061234567890 )
24. TAHUN LAHIR IBU *
25. PENDIDIKAN TERAKHIR IBU *
26. PEKERJAAN IBU *
WIRASWASTA
PNS
PEDAGANG
KARYAWAN SWASTA
BURUH
TKI/TKW
PETERNAK
PETANI
PENSIUNAN
HONOR
LAINNYA
27. PENGHASILAN IBU *
KURANG DARI 500.000
500.000 - 1.000.000
1.000.000 - 2.000.000
2.000.000 - 5.000.000
5.000.000 - 20.000.000
LEBIH DARI 20.000.000
28. NO HP ( WHATSAPP) * /
29. JARAK RUMAH KE SEKOLAH *
- KURANG DARI 1 KM
- LEBIH DARI 1 KM
30. WAKTU TEMPUH DARI RUMAH KE SEKOLAH *
- KURANG DARI 30 MENIT
- LEBIH DARI 30 MENIT
Formulir pendaftaran ini saya isi dengan data yang sebenar-benarnya dan saya bertanggung jawab atas pengisian formular ini, apabila ada kesalahan bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
Jakarta, 2023
Orang Tua/Wali
(Tanda Tangan dan nama terang Orang Tua/Wali Calon siswa)
Baca juga: Cara Daftar SMA PPDB Jakarta 2023 bagi Peserta KJP Plus, Klik ppdb.jakarta.go.id
Cara Daftar PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023
1. Pendaftaran PAUD dan TK ke Saluan Pendidikan tujuan dilakukan secara daring melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id.
2. Orang Tua atau Wali CPDB menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB berupa Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2022 kepada Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan yang dituju.
3. Dokumen asli persyaratan PPDB Jakarta 2023, diverifikasi oleh tim verifikator Satuan Pendidikan yang dituju.
4. Panitia PPDB Satuan Pendidikan memasukkan data CPDB yang telah diverifikasi ke dalam sistem https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id
5. Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id
6. Jika peserta didik dinyatakan diterima di sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara luring ke Satuan Pendidikan yang diterima.