Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Simak informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kota Denpasar jalur prestasi tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
Tangkapan layar laman denpasar.siap-ppdb.com
Tampilan laman denpasar.siap-ppdb.com - Simak informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kota Denpasar jalur prestasi tahun 2023. 

1. Lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar luar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar;

2. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;

3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;

4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,

Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;

5. Memiliki sertifikat prestasi juara seni tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/Internasional, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.

BERITA REKOMENDASI

- Kategori Pesta Kesenian Bali

1. Lulusan Sekolah Dasar di Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar;

2. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;

3. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;

4. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;


5. Memiliki piagam penghargaan Pesta Kesenian Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar atau memiliki Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan jangka waktu penerbitan tahun 2021, 2022 dan 2023;

6. Membuat Surat Pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

Baca juga: Cara Pra Pendaftaran PPDB Kota Semarang 2023 Jenjang SMP, Dibuka 19-23 Juni 2023

Cara Daftar PPDB SMP Denpasar 2023

1. Membuka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;

2. Mengunggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.

Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;

3. Memilih sekolah tujuan;

4. Mencetak bukti ajuan pendaftaran;

5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah;

6. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengecekan Status Verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

7. Apabila Calon Peserta Didik Baru dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan;

h. Calon Peserta Didik Baru melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas