PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kudus jalur zonasi tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Peserta Didik;
3. Melampirkan ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;
4. Melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui/disahkan oleh lurah/kepala desa.
Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca juga: PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Ketentuan, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi
Cara Daftar PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi
1. Daftar ke SMP yang dituju dengan memilih jalur pendaftaran zonasi;
2. Unggan scan/foto dokumen pada laman https://kudus.siap-ppdb.com;
Berikut dokumen yang perlu diunggah:
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran.
3. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diunggah;
4. Calon peserta didik baru mencetak/menyimpan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan pendaftaran;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.