Prabowo: Usia Pakai Pesawat Mirage 2000-5 Eks Qatar Masih di Atas 10 Sampai 15 Tahun
Prabowo Subianto mengungkapkan kondisi dari 12 pesawat tempur Mirage 2000-5 eks Qatar yang baru diakuisisi oleh Kementerian Pertahanan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengungkapkan kondisi dari 12 pesawat tempur Mirage 2000-5 eks Qatar yang baru diakuisisi oleh Kementerian Pertahanan.
Ia mengatakan telah mengirim tim ahli untuk memeriksa kondisi pesawat-pesawat tempur tersebut.
Berdasarkan hasil kajian para ahli tersebut, kata Prabowo, usia pakai pesawat-pwsawat tempur Mirage 2000-5 eks Qatar tersebut masih di atas 10 sampai 15 tahun.
"Para ahli kita, kita kirim, kita periksa rata-rata masih usia pakainya masih di atas 10 tahun 10 sampai 15 tahun bahkan. Karena usia pesawat-pesawat itu kira-kira 30 tahun," kata Prabowo di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta pada Senin (19/6/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Penting Jet Tempur Mirage 2000: Pernah Tembak Jatuh F-16 Turki, Segera Perkuat TNI AU
Selain itu, kata dia, jam terbang pesawat-pesawat tempur Mirage 2000-5 tersebut masih sangat muda.
Hal tersebut, kata dia, di antaranya karena luas wilayah Qatar yanh rrlatif lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia.
"Dan Qatar ini sangat kecil (luasnya), sama Jabodetabek, sama Bogor saja mungkin masih lebih besar Bogor. Jadi dia (Mirage 2000-5) punya, istilahnya jam terbangnya masih sangat muda," kata dia.
Seluk Beluk Pengadaan
Karo Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan terkait latar belakang hingga nilai kontrak pengadaan pesawat tempur Mirage 2000-5 eks Qatar Air Force.
Ia menjelaskan pengadaan (A) MRCA/Mirage 2000-5 beserta dukungannya dilaksanakan berdasarkan dua surat.
Surat pertama, kata Edwin, adalah Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan.
Surat kedua, adalah Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 tanggal 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA / Mirage 2000-5 (Beserta Dukungannya) sebesar USD734.535.100.
"Pengadaan tersebut dituangkan dalam Kontrak Jual Beli Nomor: TRAK/181/PLN/I/2023/AU, tanggal 31 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar EUR733,000,000.00 dengan penyedia Excalibur International a.s., Czech Republic," kata Edwin ketika dikonfirmasi pada Rabu (14/6/2023).
Rencananya, kata dia, pesawat tersebut akan dikirimkan 24 bulan setelah kontrak efektif.
Selain itu, kata dia, rencananya pesawat-pesawat tersebut akan ditempatkan di Skadron Udara 1 Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Materiil kontrak tersebut meliputi 12 MIRAGE 2000-5 Ex. Qatar Air Force (9 Single Seat And 3 Double Seat, 14 Engine and T-cell, Technical Publications, GSE, Spare, Test
Benches, A/C Delivery, FF & Insurance, Support Service (3 Years), Training Pilot And Technician, Infrastructure, dan Weaponary," kata Edwin.
Saat ini, kata dia, status kontrak dalam proses efektif kontrak.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia, lanjut dia, memiliki perhatian yang tinggi atas kesiapan tempur TNI AU.
Seperti diketahui bersama, kata Edwin banyak alutsista TNI AU berupa pesawat tempur sudah masuk dalam fase habis masa pakainya misalnya pesawat F-5 Tiger.
Sampai dengan saat ini, kata dia, rencana penggantian pesawat F-5 Tiger berupa pesawat SU-35
Sukhoi terkendala dengan ancaman sanksi CATSA dan OPAC List dari pihak Amerika Serikat.
Sementara itu, lanjut dia, pesawat Hawk 100/200 juga sudah akan masuk pada fase habis masa pakai.
Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan penambahan alutsista berupa pesawat tempur untuk mengganti pesawat-pesawat yang sudah habis masa pakainya.
"Untuk meningkatkan kemampuan tempur TNI AU Kemhan RI memiliki rencana upgrade dan Overhaul/repair pada pesawat SU-27/30, Hawk 100/200 dan F-16," kata Edwin.
"Hal ini sesuai dengan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan," kata dia.
Namun, lanjut dia, pelaksanaan Upgrade dan Overhaul/repair pesawat SU-27/30, Hawk 100/200 dan F-16 tersebut akan menyebabkan penurunan kesiapan pesawat tempur TNI AU.
Selain pelaksanaan upgrade dan Overhaul/repair pada pesawat SU-27/30, Hawk 100/200
dan F-16, kata dia, juga terdapat pembelian alutsista berupa pesawat baru seperti pesawat Dassault Rafale dan F-15 Super Eagle.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan,
Namun berdasarkan kontrak, kata Edwin, dinyatakan bahwa kedatangan tiga pesawat Rafale pertama baru akan terlaksana pada bulan Januari 2026.
Sementara itu, lanjut dia, kontrak pesawat F-15 masih dalam tahap pembahasan Letter of Offer and Acceptance oleh Pemerintah Amerika Serikat pembelian pesawat F-15 dengan skema FMS (Foreign Military Sales).
Kemhan RI melaksanakan pengadaan pesawat Mirage 2000-5 Ex Qatari Air Force, kata dia, karena Indonesia membutuhkan Alutsista pesawat tempur yang bisa melaksanakan delivery secara cepat untuk menutupi penurunan kesiapan tempur TNI AU
yang disebabkan oleh banyaknya pesawat tempur TNI AU yang habis masa pakainya, banyaknya pesawat yang akan melaksanakan upgrade, overhaul/repair dan masih lamanya delivery pesawat pesanan pengadaan baru.
Dengan kondisi keadaan sebagaimana yang telah disampaikannya, kata Edwin, pembelian pesawat Mirage 2000-5 Ex Qatari Air Force dinilai merupakan langkah yang tepat guna memenuhi kesiapan pesawat tempur TNI AU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.