Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Pembacaan Dakwaan Lukas Enembe Digelar Hari Ini

Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Pembacaan Dakwaan Lukas Enembe Digelar Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana persidangan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Pembacaan Dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.

Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.

Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.

Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai kehadiran terdakwa Lukas Enembe, secara luring atau daring.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Sidang perdana pembacaan dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini mesti ditunda.

Hal itu lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan meminta dirinya dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui sidang perdana Lukas Enembe sedianya digelar secara online atau daring.

"Sidang telah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Saudara (Lukas Enembe, red.) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan. Demikian, saya nyatakan selesai," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh diiringi ketukan palu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Mulanya, Hakim Rianto bertanya kepada Lukas yang mengikuti sidang dari rutan pada Gedung Merah Putih KPK.

"Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," tanya hakim.

Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.

Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari Pengadilan Tipikor.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas