Sidang Pembacaan Dakwaan Lukas Enembe Digelar Hari Ini
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Pembacaan Dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.
Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai kehadiran terdakwa Lukas Enembe, secara luring atau daring.
Sebelumnya, Sidang perdana pembacaan dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini mesti ditunda.
Hal itu lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan meminta dirinya dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui sidang perdana Lukas Enembe sedianya digelar secara online atau daring.
"Sidang telah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Saudara (Lukas Enembe, red.) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan. Demikian, saya nyatakan selesai," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh diiringi ketukan palu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).
Mulanya, Hakim Rianto bertanya kepada Lukas yang mengikuti sidang dari rutan pada Gedung Merah Putih KPK.
"Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," tanya hakim.
Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.
Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari Pengadilan Tipikor.
Hakim Rianto pun meminta Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya dari rutan KPK untuk memperjelas jawaban Lukas.
"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.
"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.
Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung.
Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.
"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" tegas Ketua Mejelis Hakim.
"Bisa," jawab Lukas Enembe.
Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim penasihat hukum untuk mempertegas jawaban.
Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya.
Namun, Lukas Enembe meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sekarang engga bisa, besok bisa," kata Lukas Enembe.
"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline," timpal Petrus.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 April 2023.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Pada April, KPK menyita aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp60,3 miliar.
Aset tersebut berupa sejumlah bidang lahan, rumah hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.