Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Ulang atau Lapor Diri PPDB Lampung 2023, Klik lampung.siap-ppdb.com

Simak cara lapor diri PPDB Lampung 2023 secara online. Siswa dapat lapor diri melalui laman lampung.siap-ppdb.com mulai 23-24 Juni 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar Ulang atau Lapor Diri PPDB Lampung 2023, Klik lampung.siap-ppdb.com
lampung.siap-ppdb.com
Laman lampung.siap-ppdb.com - Cara lapor diri bagi siswa yang lulus PPDB Lampung 2023. Dapat dilakukan secara online melalui laman lampung.siap-ppdb.com mulai 23-24 Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar ulang atau lapor diri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Lampung 2023.

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos dalam PPDB Lampung 2023, wajib melakukan lapor diri atau daftar ulang.

Periode lapor diri pada PPDB Lampung 2023 untuk jenjang SMA dan SMK dibuka mulai 23 hingga 24 Juni 2023 pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.

Lapor diri PPDB Lampung 2023 ini dapat dilakukan secara online melalui laman https://lampung.siap-ppdb.com/.

Setelah melakukan lapor diri secara online, calon peserta PPDB Lampung 2023 wajib mendatangi sekolah penerima untuk melengkapi berkas daftar ulang.

Berikut cara lapor diri pada PPDB Lampung 2023 secara online:

Baca juga: Jadwal PPDB Lampung 2023 untuk Jenjang SMA dan SMK, Ada Jalur Afirmasi hingga Umum

Cara Lapor Diri PPDB Lampung 2023

Berita Rekomendasi

Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:

1. Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.

2. Daftar ulang secara online pada https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Juni 2023 pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB.

3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.

4. Setelah calon peserta didik daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon peserta didik yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:

- Foto kopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua)
lembar;

- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas