Kemenkumham Tunjuk Putri AGT Jadi Duta Kekayaan Intelektual 2023, 2 Lagunya Dapat Surat Hak Cipta
Apresiasi yang diberikan Kemenkumham ini tak lepas dari keberhasilan Putri Ariani dalam ajang pencarian bakat internasional America’s Got Talent
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjuk Putri Ariani menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2023.
Putri akan menjadi mitra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk mempromosikan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) pada masyarakat, utamanya anak muda.
Baca juga: Suara Merdu Putri Ariani Menggema di GBK, Banyak yang Kecewa Rayuan Pulau Kelapa Hanya Samar di TV
“Harapannya, agar Ananda Putri dapat melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi kekayaan intelektual sehingga menginspirasi anak-anak bangsa untuk terpacu mengembangkan bakat, terus berkarya menggunakan kekayaan intelektual, memberdayakan kreativitas secara positif, dan berusaha secara kompetitif serta meraihnya secara sportif,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Apresiasi yang diberikan Kemenkumham ini tak lepas dari keberhasilan Putri Ariani dalam ajang pencarian bakat internasional America’s Got Talent (AGT) 2023.
Putri Ariani tampil memukau dengan membawakan lagunya sendiri, Loneliness.
Putri bahkan mendapatkan golden buzzer dari salah satu juri AGT, Simon Cowell yang memastikannya tampil langsung ke babak final.
“She’s briliant”, demikian jawaban Simon Cowell saat ditanya alasan memencet golden buzzer untuk Putri.
Baca juga: Akui Dapat Undangan Audisi Americas Got Talent, Putri Ariani: 2018 Daftar Tapi Belum Direspons
Tak hanya dijadikan sebagai Duta Kekayaan Intelektual 2023, Kemenkumham juga memberikan surat pencatatan hak cipta atas dua lagu Putri yang berjudul Loneliness dan Permata Indah Dunia.
“Surat pencatatan ini penting karena sebagai bukti awal kepemilikan karya sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, sudah jelas dokumen legalnya bahwa kedua lagu ini adalah milik Putri. Pelindungan hak cipta sendiri sebetulnya bersifat deklaratif yaitu otomatis begitu karya dipublikasikan,” terang Yasonna yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Yasonna menambahkan bahwa pengumpulan royalti untuk pencipta lagu dan performer lagu/musik telah memiliki aturan dan sistem melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Tak Perlu Ikut Eliminasi Berkat Golden Buzzer, Putri Ariani Ungkap Rencana Jika Menang di AGT
Dia mendorong LMKN untuk senantiasa memperluas dan mempererat kerja sama dengan para musisi baik di pusat maupun daerah-daerah di Indonesia agar pengumpulan dan distribusi royalti di Indonesia bisa memberikan kesejahteraan pada para musisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.