Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Land Cruiser dan 7 Tas Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Land Cruiser dan 7 Tas Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Sejumlah aset milik Andhi Pramono kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan tujuh buah tas mewah dari berbagai merek terkenal.

"Untuk tersangka di pejabat BC Makassar kami juga melakukan penyitaan di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek LC, kemudian juga ada 7 tas mewah berbagai merk ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Penyitaan ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pejabat pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjerat Andhi Pramono.

Adapun merek tas mewah itu di antaranya Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari.

Penyitaan ini sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang nantinya akan dikembalikan kepada kas negara.

Baca juga: Status Andhi Pramono Masih Aktif ASN, Bea Cukai: Pencopotan Ikuti Perkembangan KPK

Berita Rekomendasi

"Saya kira ini tas mewah sebagai bagian dari asset recovery tentunya nantinya pada proses penanganan perkara ini," kata Ali.

Dipastikan Ali pihaknya masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang dalam kasus ini.

"KPK mengajak masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya," sebut Ali.

Dalam kasus gratifikasi, Andhi Pramono diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Jakut Terkait TPPU Andhi Pramono

Diduga penerimaan gratifikasi saat menjadi pejabat Bea Cukai, sekira 2009 sampai 2022.


Selain gratifikasi, Andhi juga telah ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang.

Sejumlah aset Andhi Pramono sebelumnya telah disita KPK. Di antaranya mobil Hummer dan Morris.

Hingga saat ini Andhi belum ditahan KPK. Kasus yang menjerat Andhi baru akan dijelaskan KPK secara rinci saat upaya paksa penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas