Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Uang Rp 210 Miliar Milik Ricky Ham Pagawak yang Diduga Hasil Korupsi

menyita duit milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebesar Rp 210 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sita Uang Rp 210 Miliar Milik Ricky Ham Pagawak yang Diduga Hasil Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebesar Rp210 miliar.

Uang ratusan miliar itu diduga dari hasil korupsi Ricky Ham Pagawak.

"Berdasarkan hasil pengembangan perkara, KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp210 miliar milik RHP selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).

Ricky Ham Pagawak terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayah yang ia pimpin selama dua periode berkuasa.

Baca juga: KPK Sita Rp 1,5 Miliar Terkait Kasus Eks Bupati Membramo Tengah Ricky Ham Pagawak

Tak hanya uang, aset TPPU milik Ricky yang berhasil KPK sita di antaranya adalah satu unit apartemen, sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya (dengan luas bervariasi), tujuh unit kendaraan roda empat (berbagai merk dan spesifikasi), dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Ali mengatakan pengenaan pasal TPPU ini merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

"Di mana, dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset, yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery," kata Ali.

Ali menambahkan berkas perkara dan tersangka Ricky Ham Pagawak juga telah diserahkan dari penyidik ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Kasus korupsi Ricky Pagawak kini akan segera disidangkan.

"Saat ini Tim Jaksa masih menyusun surat dakwaannya. Dalam waktu 14 hari kerja dipastikan perkara dimaksud sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas