Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Sebut Tak Ada Mekanisme yang Mengatur Terkait Pengawasan Biaya Restitusi yang Digunakan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa tidak ada pengawasan khusus dalam penggunaan biaya restitusi jika nantinya telah dibayarka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Sebut Tak Ada Mekanisme yang Mengatur Terkait Pengawasan Biaya Restitusi yang Digunakan Korban
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa tidak ada pengawasan khusus dalam penggunaan biaya restitusi jika nantinya telah dibayarkan Mario Dandy Cs kepada korban David Ozora.

Adapun hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova pada saat memberi kesaksiannya di sidang kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Terkait hal ini sebelumnya Jova dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan bagaimana pengawasan biaya restitusi itu agar digunakan sesuai dengan proyeksi yang ditentukan LPSK.

"Bagaimana mekanisme pengawasannya?," tanya Jaksa.

Kemudian Jova mengatakan, bahwa semua restitusi yang diatur oleh sistem perundang-undangan tidak diatur mengenai mekanisme pengawasan.

"Semua restitusi dari beberapa peraturan perundang-undangan tidak ada yang mengatur terkait pengaturan pengawasan penggunaan uang restitusi itu," jawab Jova di persidangan.

Berita Rekomendasi

Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa beban biaya restitusi itu dibebankan kepada tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora dan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Adapun beban restitusi itu dibagi berdasarkan masing-masing peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Restitusi ini ditujukan kepada para terdakwa. Yang kedua cara menilai, di Perma diatur cara membagi bedasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke majelis hakim," ujarnya.

Perihal restitusi ini sebelumnya LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ujar Jova.

Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.

Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas