Pembuatan SIM dengan Sertakan Sertifikat Mengemudi Mulai Diterapkan di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sertifikat itu untuk menunjukkan jika calon pembuat SIM sudah mahir dalam berkendara.
"Tentunya sudah kita terapkan juga. Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Latif mengatakan dalam pembuatan SIM yang sudah dilakukan hanya sebatas ujian yang bersifat sementara.
Namun, keahlian pengemudi harus dibuktikan melalui sertifikasi tersebut.
Baca juga: Penjelasan Polri Soal Aturan Buat SIM Baru Harus Sertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ungkapnya.
Latif pun mengatakan sertifikat itu harus yang dikeluarkan dari sekolah mengemudi berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
ISDC sendiri adalah sebuah perusahaan jasa bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.
"Iya wajib menyertakan itu. Ya tentu kita ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tarif Pembuatan SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya
Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a seperti dikutip.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan SIM baru sangat mudah.
"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: VIDEO Polisi Beri Dispensasi Tidak Didenda Ketika SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.