Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran SMA PPDB NTT 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PPDB Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2023 jenjang SMA dibuka mulai hari ini, Selasa 20 Juni 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Pendaftaran SMA PPDB NTT 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
https://ntt.siap-ppdb.com/#/03
Laman ntt.siap-ppdb.com untuk Pendaftaran SMA PPDB NTT 2023. Berikut adalah jadwal, syarat dan cara daftar PPDB NTT 2023. 

6. Apabila ditemukan ketidakcocokan data di system dan dokumen yang di-upload, maka Ketua Panitia melalui operator wajib membatalkan pendaftaran calon peserta didik tersebut dan peserta didik tersebut tidak dapat mendaftar lagi kecuali pada jadwal untuk zona yang sesuai dengan alamat tempat tinggal peserta didik tersebut;

7. Pendaftaran ditutup secara otomatis oleh sistem saat kuota daya tampung sudah penuh;

8. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB tidak melalui papan pengumuman sekolah.

Baca juga: PPDB PAUD Jakarta 2023 Tahap 1 dan 2: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, Cara Lapor Diri

Syarat Umum Daftar SMA PPDB NTT

a. memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2023/2024;

b. berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023 Khusus bagi SMALB 23 Tahun;

c. Untuk Jalur Zonasi wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) asli paling cepat 6 (enam) bulan saat pendaftaran, yang terbit pada Desember 2022 dan tidak dapat menggunakan Keterangan Domisili;

Berita Rekomendasi

d. Untuk jalur perpindahan Orang Tua didukung dengan bukti surat pindah tugas Orang Tua;

e. untuk pendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga yang kemampuan ekonomi tidak mampu harus memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), KIP, KPS, KKS termasuk siswa Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Program Kementrian Prioritas;

f. untuk pendaftar melalui jalur prestasi, maka harus menyiapkan ijazah atau surat keterangan lulus/pengganti ijazah sementara, dan khusus jalur prestasi non-akademik harus menyiapkan sertifikat/piagam penghargaan yang menunjukkan prestasi di bidang olahraga atau seni minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten/kota dari penyelenggara yang resmi;

g. persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas