Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara dan Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kudus jalur afirmasi tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara dan Berkas Pendaftaran
Tangkapan layar laman kudus.siap-ppdb.com
Tampilan laman kudus.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kudus jalur afirmasi tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kudus jenjang SMP jalur afirmasi tahun 2023.

PPDB SMP Kabupaten Kudus 2023 jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Hal itu dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta pidik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pendaftaran online PPDB SMP Kudus 2023 jalur afirmasi dibuka pada 19-23 Juni 2023 melalui laman kudus.siap-ppdb.com.

Kuota jalur afirmasi adalah paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Pada jalur afirmas, calon peserta didik baru hanya dapat baru memilih satu pilihan SMP yang dituju.

Baca juga: Klik ppdb.jabarprov.go.id, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2023 jenjang SMA/SMK Tahap 1

Jadwal PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Afirmasi

Berita Rekomendasi

- Pendaftaran online: 19 Juni 2023 pukul 07.00 WIB sampai dengan 23 Juni 2023 pukul 14.00 WIB

- Verifikasi Pendaftaran (online): 19 - 23 Juni 2023 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB

- Seleksi (online): 19 Juni 2023 pukul 07.00 WIB sampai dengan 23 Juni 2023 pukul 14.00 WIB

- Pengumuman (online): 24 Juni 2023 (paling lambat pukul 12.00 WIB)

- Daftar Ulang (sekolah diterima): 26 - 27 Juni 2023 pukul 07.00 s.d. 13.00 WIB

Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Syarat PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Afirmasi

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Peserta Didik;

3. Melampirkan ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;

4. Melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui/disahkan oleh lurah/kepala desa.

Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

5. Melampirkan kartu dan/atau bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kemudian, surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Cara dan Berkas Pendaftaran PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Afirmasi

1. Daftar ke SMP yang dituju dengan memilih jalur pendaftaran prestasi;

2. Unggah scan/foto dokumen pada laman kudus.siap-ppdb.com;

Berikut ini dokumen atau berkas yang perlu diunggah:

- Surat Keterangan Lulus;

- Kartu Keluarga;

- Akte Kelahiran;

- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah antara lain Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Surat pernyataan orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

3. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diunggah;

4. Calon peserta didik baru mencetak/menyimpan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan pendaftaran;

5. Calon peserta didik baru memantau hasil verifikasi dan peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di laman kudus.siap-ppdb.com.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas