Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Cara dan Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kudus jalur perpindahan tugas orang tua atau wali tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Cara dan Berkas Pendaftaran
Tangkapan layar laman kudus.siap-ppdb.com
Tampilan laman kudus.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kudus jalur perpindahan tugas orang tua atau wali tahun 2023. 

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Peserta Didik;

3. Melampirkan ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;

4. Melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui/disahkan oleh lurah/kepala desa.

Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

5. Melampirkan surat penugasan orang tua/wali.

Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Cara dan Berkas Pendaftaran PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Perpindahan Tugas

Berita Rekomendasi

1. Daftar ke SMP yang dituju dengan memilih jalur pendaftaran prestasi;

2. Unggah scan/foto dokumen pada laman kudus.siap-ppdb.com;

Berikut ini dokumen atau berkas yang perlu diunggah:

- Surat Keterangan Lulus;

- Akte Kelahiran;

- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dan Surat Tugas/Perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

3. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diunggah;

4. Calon peserta didik baru mencetak/menyimpan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan pendaftaran;

5. Calon peserta didik baru memantau hasil verifikasi dan peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di laman kudus.siap-ppdb.com.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas