Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat dengan Komisi II DPR,  Forkomnas DOB Desak Moratorium Dicabut

Dalam kesempatan itu Huda menekankan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rapat dengan Komisi II DPR,  Forkomnas DOB Desak Moratorium Dicabut
Istimewa
Ketua Umum Forkomnas DOB Syaiful Huda memimpin rapat dengan Komisi II DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunukasi Nasional Daerah Otonomi Baru (Forkomnas DOB) Syaiful Huda  mendesak pemerintah segera mencabut moratorium pembentukan daerah baru. 

Saat ini banyak kondisi objektif di lapangan yang membutuhkan adanya pemekaran wilayah.   

“Dengan pertambahan jumlah penduduk dan masih belum optimalnya layanan publik karena luasnya wilayah layanan maka mau tidak mau harus ada pemekaran wilayah. Maka kami mendesak agar moratorium pembentukan daerah baru dicabut secara terbatas,” ujar Syaiful Huda saat memimpin pengurus Forkomnas DOB dari seluruh Indonesia Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Kembangkan Kompetensi Daerah Otonomi Baru, Program Magang ASN Papua Dilanjutkan

Rapat ini dihadiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung. 

Selain itu hadir Anggota Komisi II Cornelis.

Sedangkan dari Forkomnas DOB hadir jajaran pimpinan pusat dan pimpinan Forkomda DOB dari berbagai daerah. 

Diantaranya dari Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Jambi, hingga Maluku.  

Berita Rekomendasi

Syaiful Huda yang juga Ketua Komisi X DPR RI ini mengatakan stigma negatif terkait pemekaran daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat aspirasi pemekaran DOB. Selama pemerintah seringkali beralasan jika ada beberapa daerah otonomi baru yang gagal menciptakan kesejahteraan warganya. Bahkan daerah pemekaran kerapkali dinilai hanya menciptakan beban keuangan negara. “Stigma negatif tidak bisa jadi pembenar kalau pembentukan DOB tidak boleh dilakukan karena ada juga DOB yang berhasil berkembang dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat,” katanya. 

Baca juga: Pemerintah Diminta Bersikap Adil dalam Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Dalam kesempatan itu Huda menekankan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini menurutnya bisa mempercepat mempercepat pembentukan daerah otonomi baru secara objektif dan akuntabel. “Sejak tahun 2014, belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam pembuataan PP sebagai turunan UU 23/2014. Padahal ini PP ini bisa mengakselerasi pembangunan otonomi baru di Indonesia,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

Sementara itu Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia sepakat dengan pencabutan moratorium pembentukan DOB. Termasuk mendesak kepada pemerintah segera membentuk PP turunan UU 23/2014. “Kami bahkan telah merekomendasikan hal tersebut ke rapat dengan Mendagri, namun memang hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” katanya. 

Doli pun mengaku akan terus berjuang bersama Forkomnas DOB untuk pencabutan moratorium daerah otonomi baru secara terbatas. Bahkan pihaknya berencana untuk menghadap Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Otonomi Baru. “Kami siap membawa aspirasi Forkomnas DOB terkait pencabutan moratorium pembentukan DOB secara terbatas ke Wapres. Maka kami meminta bapak ketua umum Forkomnas DOB untuk bersama menghadap Wapres,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas