Sidang Lanjutan Terdakwa Lukas Enembe Bakal Digelar Kamis 22 Juni 2023
Setelah menyampaikan jadwal persidangan lanjutan kasus tersebut, majelis hakim menutup jalannya sidang pembacaan surat dakwaan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agenda persidangan lanjutan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal digelar, Kamis (22/6/2023) mendatang.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Dalam persidangan Senin ini, jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.
Selain itu, juga ada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Lukas Enembe secara pribadi.
Kemudian, diikuti pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Lukas.
"Demikian sidang hari ini, pembacaan dakwaan sekaligus nota keberatan yang dibacakan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata hakim ketua, dalam persidangan, Senin.
"Untuk selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penuntut umum KPK untuk mengajukan tanggapan terhadap nota keberatan terdakwa dan penasihat hukm terdakwa pada Kamis tanggal 22 Juni 2023," lanjutnya.
Usai menyampaikan jadwal persidangan lanjutan kasus tersebut, majelis hakim menutup jalannya sidang pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 miliar.
Baca juga: Peran Gerius One Yoman, Kadis PUPR Papua Kini Ditahan Terkait Kasus Lukas Enembe
Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Secara rinci, jaksa menjelaskan, dsri jumlah keseluruhan itu sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.