Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Lolos Seleksi Beasiswa LPDP 2023, Hindari Hal Ini

Simak tips lolos seleksi beasiswa LPDP 2023. Terdapat sejumlah hal penyebab kegagalan peserta LPDP yang dapat dihindari.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tips Lolos Seleksi Beasiswa LPDP 2023, Hindari Hal Ini
Instagram @lpdp_ri
Tips lolos seleksi beasiswa LPDP 2023. Simak sejumlah hal penyebab kegagalan peserta LPDP yang dapat dihindari. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tips yang dapat dilakukan agar lolos seleksi program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Diketahui, pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 telah dibuka pada 9 Juni hingga 9 Juli 2023.

Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan melaksanakan seleksi administrasi yang merupakan tahap awal seleksi beasiswa LPDP.

Meskipun masih tahap awal, namun tak jarang ditemukan peserta yang gagal seleksi.

Terdapat sejumlah hal yang menyebabkan para peserta beasiswa LPDP tersebut mengalami kegagalan.

Kegagalan tersebut, biasanya terjadi karena adanya dokumen yang terlewat atau tidak diunggah oleh peserta beasiswa LPDP.

Baca juga: Daftar Program Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 yang Dibuka Sampai 9 Juli 2023

Selain itu, dapat juga disebabkan oleh dokumen yang diunggah tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Berikut sejumlah hal penyebab kegagalan yang dapat dihindari agar dapat lolos seleksi beasiswa LPDP:

Surat Rekomendasi dan Surat Usulan

1. Tidak sesuai standar/format yang disediakan LPDP.

2. Surat Rekomendasi dibuat lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui, Surat Rekomendasi harus diterbitkan paling lama 1 tahun pada bulan yang sama dengan pendaftaran

Artinya bila mendaftar di bulan Juni-Juli 2023 ini, setidaknya surat rekomendasi dibuat Juni-Juli 2022.

3. Surat Usulan (bagi PNS/TNI/POLRI) dibuat pada tahun yang berbeda dengan pendaftaran.

Tidak seperti ketentuan Surat Rekomendasi, Surat Usulan harus sesuai tahun mendafta.

Artinya bila mendaftar beasiswa di tahun 2023, maka Surat Usulan juga harus bertahun 2023.

Baca juga: Keuntungan Beasiswa LPDP, Penerima Dapat Dana Pendidikan hingga Dana Pendukung

Sertifikat Bahasa Inggris

1. Skor kurang dari yang dipersyaratkan

2. Tidak mengunggah hasil official test, LPDP tidak menerima hasil prediction.

3. Sertifikat bahasa tidak terverifikasi oleh providernya, pada umumnya terjadi pada TOEFL ITP.

LoA atau Letter of Acceptance

1. Tidak mencantumkan tanggal awal intake atau perkuliahan.

2. Prodi tidak sesuai dengan daftar perguruan tinggi tujuan studi yang diinput dalam aplikasi pendaftaran.

3. Tidak melampirkan surat keterangan defer bagi LoA yang pelaksanaan studinya mendahului pengumuman kelulusan LPDP.

Sebagai informasi, pada beasiswa LPDP tahap 2, perkuliahan paling cepat dilakukan pada Januari 2023.

Baca juga: Komponen Dana yang Didapat dari Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ada Tunjangan Buku hingga Asuransi

Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2023 Jenjang S2 dan S3

Berikut persyaratan umum untuk mendaftar beasiswa LPDP 2023 jenjang S2 dan S3:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;

4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:

a. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;

b. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau

c. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa dengan ketentuan:

a. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau

b. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan

a. hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

b. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit

Baca juga: Skor TOEFL untuk Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Sesuai Program Pendidikan

7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi diluar ketentuan LPDP pada pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.

9. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.

10. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.

11. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

12. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

13. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

14. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);

15. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran;

16. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;

17. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Baca juga: Apa Itu LoA Unconditional? Syarat Pendaftaran LPDP 2023 Tahap 2

Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2023

- Pendaftaran Seleksi: 9 Juni – 9 Juli 2023

- Seleksi Administrasi: 10 – 23 Juli 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 27 Juli 2023

- Pengajuan Sanggah: 28 – 29 Juli 2023

- Pengumuman Hasil Sanggah: 5 Agustus 2023

- Seleksi Bakat Skolastik: 7 – 9 dan 11 Agsutus 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 16 Agustus 2023

- Seleksi Substansi: 4 September – 27 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2023

- Periode Perkuliahan paling cepat: Januari 2024

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas