Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Formil UU Ciptaker

Perwakilan Presiden kemudian menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan Presiden dua pekan ke depan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Formil UU Ciptaker
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya. 

"Rabu, 21 Juni 2023. 50/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," dikutip dari laman resmi mkri.id, Selasa (20/6/2023).

Sidang uji formil UU Cipta Kerja itu dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB, di Gedung MKRI 1.

Adapun agenda sidang tersebut, yakni pengucaoan ketetapan serta mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK), Selasa, 23 Mei 2023.

Sidang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih dan teregister dengan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Sidang dalam perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Arief Hidayat membuka sidang perdana, Selasa (23/5/2023) siang pukul 14.08 WIB.

Pemohon hadir dalam persidangan secara langsung, yakni Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli.

BERITA TERKAIT

Hakim panel Arief Hidayat mengatakan bahwa dalam sidang perdana ini akan ada dua agenda yang akan dilakukan, yakni penyampaian materi pernohonan secara lisan dan pemberian nasihat dari hakim panel.

“Kita bertiga, Arief Hidayat, Yang Mulia Bapak Manahan dan Yang Mulia Prof. Enny ditugasi untuk menerima permohonan ini dalam sidang panel,” tuturnya.

Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin pada Rabu (3/5/2023).

Permohonan uji formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK, tepat pada Hari Buruh Internasional. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.

“Kami memilih pendaftaran Permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UUCK.”

“Untuk pendaftaran permohonan secara fisik pada hari ini kami lakukan karena aturannya memang menentukan demikian. Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Said Salahudin di Gedung MK, Rabu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas