Fakta Terkini Dugaan Korupsi Kementan: Terkait Penempatan Jabatan, Ada 3 Klaster
Berikut fakta terbaru terkait dugaan korupsi di Kementan yaitu terkait penempatan jabatan dan KPK telah menetapkan adanya 3 klaster.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah memasuki babak baru.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi di Kementan berkaitan dengan jual-beli jabatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
Kendati demikian, Ali enggan untuk menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Pada beberapa perkara lian yang ditangani KPK sebelumnya, terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum seperti jual beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme," jelasnya.
3 Klaster Dugaan Korupsi Kementan
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahmat, mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Kementan terdapat tiga klaster.
Baca juga: KPK Sebut Praktik Korupsi di Kementan Terkait Penempatan Pegawai dalam Jabatan
Asep mengatakan, kasus yang diusut saat ini adalah klaster pertama yang menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
"Namun, karena rekan-rekan menanyakan hal ini, kami akan memberikan klu, bahwa di dalam penanganan lidik di Kementan ini ada tiga klaster. Yang ada sekarang, yang baru kita tangani sekarang adalah klaster pertama," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (19/6/2023).
Dengan penyelidikan klaster pertama ini, Asep meminta publik untuk bersabar lantaran masih ada dua klaster lain yang harus diusut.
"Jadi mohon bersabar. Berikan waktu pada penyelidik untuk menggali klaster ini," kata Asep.
Di sisi lain, Syahrul Yasin Limpo pun telah diperiksa KPK pada Senin (19/6/2023), selama 3,5 jam.
Dalam keterangannya, Syahrul menegaskan akan kooperaif bila KPK membutuhkan keterangan darinya kembali.
"Saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya akan hadir. Tentu saja bisa (memenuhi panggilan KPK)," tuturnya.
Baca juga: Respons Syahrul Yasin Limpo soal Korupsi di Kementan Sarat Politik
Syahrul juga mengungkapkan bahwa KPK telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai degnan prosedur dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.