Fraksi Partai Demokrat Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda
Partai Demokrat hanya meminta pengesahan RUU Kesehatan dalam paripurna mendatang ditunda agar bisa dibahas kembali secara komprehensif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron, menegaskan fraksinya tidak dalam posisi menolak RUU Kesehatan.
Dikatakan Herman, Partai Demokrat hanya meminta pengesahan RUU Kesehatan dalam paripurna mendatang ditunda agar bisa dibahas kembali secara komprehensif.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk "RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak di Indonesia?' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
"Demokrat bukan menolak RUU kesehatan, karena sejak awal dari badan legislasi, kami sudah menyetujui," kata Herman.
Herman menilai banyak hal penting yang perlu dibahas kembali dalam RUU Kesehatan.
Selain itu, publik juga membutuhkan penjelasan yang detail terkait beberapa persoalan dalam RUU kesehatan.
Misalnya perihal tuduhan liberalisasi sektor kesehatan, investasi bisa masuk, hingga peningkatan pendapatan nasional.
Baca juga: Dibawa ke Rapat Paripurna, Komisi IX DPR RI Jamin RUU Kesehatan Akomodasi Kepentingan Masyarakat
"Ini supaya DPR itu benar mewakili keinginan rakyat, bukan keinginan pemerintah," ujarnya.
Oleh karena itu, Herman meminta agar DPR dan pemerintah membuka lagi ruang bagi masyarakat, pakar, dan para ahli di bidang kesehatan agar memberikan masukan dan saran terhadap RUU Kesehatan.
"Meski sudah diputuskan pada tingkat satu, mestinya dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari publik," pungkasnya.
Puan Pastikan RUU Kesehatan segera Disahkan di Rapat Paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya akan mencermati tindak lanjut pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan pada pembicaraan Tingkat II atau melalui Rapat Paripurna.
DPR, kata Puan menargetkan, pengesahan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang bisa dilakukan di masa persidangan DPR RI kali ini, meski ada dua fraksi yang menolak, yakni Partai Demokrat dan PKS.